kasus-ham-munir

Partisipasi Mahasiswa dalam Penegakkan HAM

Oleh Elvan De Porres

Prolog

Cita-cita akan kehidupan bangsa yang baik tentunya menjadi kehendak dan harapan bersama bangsa ini. Negara Indonesia, sebuah negara demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi tertinggi, falsafah bangsa, dan pandangan hidup yang mendasari aktivitas anak bangsa. Indonesia pun disebut sebagai negara demokrasi Pancasila.

Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang demokratis senantiasa diharapkan mengusung nilai-nilai kebebasan, kesamaan, dan kedaulatan warga. Ini berarti bahwa tata penyelenggaraan proses demokrasi mesti meninggikan bahkan mengagung-agungkan rakyat. Pada tataran etika politik, hal ini berkaitan erat dengan tanggung jawab dan kewajiban manusia, dalam konteks ini warga dan aparatur negara, yang menyata dalam tindakannya. Maksud dari ujaran ini ialah setiap kebijakan yang diambil mesti dilandasi pertanggungjawaban yang mantap demi terciptanya bonum commune atau kebaikan bersama serta dibarengi respon (baca: partisipasi) konstruktif dari warga negara.

Tak dapat dimungkiri, perjalanan demokrasi bangsa ini seringkali menuai tantangan dan kendala. Terdapat ketimpangan-ketimpangan yang membuat demokrasi pincang dan babak belur. Ketimpangan-ketimpangan yang dimaksud merupakan pencideraan terhadap rasionalitas demokrasi yang merujuk pada aspek eksistensial demokrasi itu sendiri, yakni kebebasan, kesamaan, dan kedaulatan warga negara. Pengalaman kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan bukti nyata tentang kegagalan menjaga kesejatian demokrasi itu. Salah satu hal yang menyentuh kehidupan masyarakat ialah degadrasi respek atas faham hak-hak asasi manusia. Pelanggaran HAM menjadi sesuatu yang lumrah, masif, ironis, dan memprihatinkan. Padahal, berbicara tentang HAM merujuk pada hak-hak kodrati, bahkan eksistensinya mendahului negara sebagai tataran institusi (Madung, 2013:108). HAM menjadi unsur hakiki warga negara guna menunjang cita-cita luhur bangsa. Hal itu terjabar dalam Pancasila sebagai konsensus bersama. Demokrasi Pancasila tidak boleh hanya berdiri pada diskursus konseptual tetapi tampil apik dalam realitas. Masalah-masalah seputar HAM menandakan compang-campingnya pelaksanaan sistem negara tersebut.

Keberadaan negara tak lepas dari kehadiran warganya, salah satunya ialah mahasiswa sebagai kaum terpelajar dan insan intelektual. Pada level ini, mahasiswa sebagai bagian dari warga negara memiliki tanggung jawab nyata. Mahasiswa mesti menunjukkan tajinya bahwa merekalah generasi penerus bangsa. Makanya, tesis artikel ini membicarakan uraian filosofis tentang partisipasi mahasiswa dalam penanggulangan HAM. Ini hanyalah sebuah gagasan konseptual sehingga lebih banyak menguraikan argumentasi-argumentasi kritis-rasional, tidak membicarakan langsung aspek pragmatisnya. Dengan demikian, adagium Vox Populi, vox Dei akan memperoleh kekhidmatannya apabila mahasiswa bersungguh-sungguh teriak mengobarkan api keadilan dan persamaan. Lalu, identitas Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 benar-benar menunjukkan rohnya.

Partisipasi Mahasiswa sebagai Sebuah Kesadaran Politis

Kata mahasiswa berasal dari kata “maha” yang berarti besar, dan “siswa” berarti orang yang belajar. Artinya, mahasiswa merupakan orang-orang yang berada pada tahap belajar yang paling besar atau paling tinggi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) mendefinisikan mahasiswa sebagai orang yang belajar (pelajar) di perguruan tinggi. Adapun definisi mahasiswa dalam peraturan pemerintah RI No.30 tahun 1990 yakni peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi tertentu. Lain lagi dengan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli yaitu Knopfemacher (dalam Suwono, 1978) yang menyebut mahasiswa sebagai insan-insan calon sarjana, yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi ( yang makin menyatu dengan masyarakat), dididik dan diharapkan menjadi calon-calon intelektual. Tak jarang, mereka juga dinamakan sebagai civitas akademika. Demikianlah beberapa definisi kata mahasiswa itu.

Silakan masuk situs untuk membaca lebih lanjut

, , , , ,

Belum ada tanggapan.

Tinggalkan Balasan