pembangunan-karakter

Pembangunan Karakter Bangsa dalam Membentuk Generasi Anti Korupsi

Indonesia adalah negara hukum yang segala kebijakan dari pemerintah pusat sampai pemerintah diatur oleh undang-undang. Termasuk juga pelanggaran-pelanggaran hukum baik perdata maupun pidana telah diatur dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi, meskipun Indonesia telah mengatur segala hukum masih banyak kasus pelanggaran hukum yang marak terjadi. Berbagai macam kasus kejahatan yang merugikan bagi individu maupun negara telah marak terjadi di penjuru wilayah negara kita ini.

Kasus yang paling sering disorot media dan masyarakat secara umum adalah tindak pidana korupsi. Korupsi  merupakan kasus yang telah banyak merugikan negara dengan jumlah triliunan rupiah. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan kapasitas negara dalam berbagai sektor telah diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung  jawab sehingga perkembangan negara menjadi terhambat.

Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2014 menyebutkan bahwa di wilayah Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat keenam berdasarkan urutan negara yang memiliki kasus korupsi tinggi. Sedangkan dalam peringkat dunia, Indonesia menduduki peringkat 68 negara terkorup dari 175 negara yang disurvei. Memang ini lebih baik daripada tahun 2011 di mana Indonesia sempat menduduki peringkat ketiga dunia negara yang memiliki kasus korupsi terbanyak.  Namun jika kita lihat lagi bagaimana kasus korupsi pada tahun 2016 ini, meski tidak begitu heboh, sebenarnya korupsi masih merajalela dengan berbagai kedok.

Berdasarkan fenomena yang terjadi tersebut, perlu adanya tindakan tegas dan kerjasama dari berbagai pihak agar kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ini bisa benar-benar bersih. Namun, yang perlu diperhatikan dalam kasus korupsi bukan hanya bagaimana kita membongkar dan memberi hukuman bagi para tersangka, akan tetapi perlu kita pikirkan bersama bagaimana upaya pencegahannya agar tidak terlahir kembali para koruptor-koruptor baru di masa depan.

Hal mendasar yang diperlukan dalam pencegahan korupsi adalah bagaimana kita mencetak generasi penerus yang memiliki budi pekerti luhur sesuai dengan karakter bangsa kita yang terkenal dengan keramahannya. Langkah awal kita dalam mencapai harapan tersebut adalah dengan membangun karakter bangsa. Dalam Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa menyebutkan bahwa Pembangunan karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi iptek berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pembangunan karakter bangsa yang telah dirancang oleh pemerintah tersebut bisa menjadi salah satu solusi dalam mencegah adanya korupsi. Tentu saja, perlu adanya kerjasama yang baik antar pihak dalam berbagai lingkup, yaitu lingkup satuan pendidikan, pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha & industri.

  1. Lingkup Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan baik formal maupun nonformal tidak hanya cukup memberikan materi-materi pelajaran, namun perlu adanya penanaman dan pengawasan dalam pembentukan karakter peserta didik. Hal ini sudah mulai dilakukan dengan penerapan kurikulum 2013 melalui pembelajaran saintifik (ilmiah) serta melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik dalam setiap pembelajaran sehingga peserta didik kelak dapat menjadi individu yang cerdas dan bermoral tinggi serta tentunya menjadi generasi anti korupsi.

  1. Lingkup Pemerintahan

Upaya pemerintah merupakan komponen yang sangat penting dalam prroses pembentukan karakter bangsa. Aparatur negara sebagai penyelenggara pemerintahan merupakan pengambil dan pelaksana kebijakan yang ikut menentukan keberhasilan pembangunan karakter pada tataran formal, nonformal, maupun informal. Pemerintah dalam membuat kebijakan haruslah mengacu kepada pembangunan karakter bangsa sehingga setiap kebijakan dapat menutup celah bagi para koruptor dalam melakukan tindak korupsi.

  1. Lingkup Masyarakat

Pembentukan karakter bangsa melalui masyarakat dapat dilakukan melalui keteladanan tokoh dan pemimpin masyarakat serta berbagai kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi sosial kemasyarakatan sehingga nilai-nilai karakter dapat diinternalisasi menjadi perilaku dan budaya dalam kehidupan sehari-hari termasuk juga budaya anti korupsi.

  1. Lingkup Dunia Usaha dan Industri

Dunia usaha dan industri merupakan pelaku sektor riil yang menopang bidang perekonomian nasional. Kemandirian perekonomian nasional sangat bergantung kepada kekuatan karakter para pelaku usaha dan industri yang diantaranya dicerminkan oleh menguatnya daya saing, meningkatnya lapangan kerja, dan kebanggaan terhadap produk bangsa sendiri. Dengan adanya usaha mandiri ini akan meningkatkan ekonomi rakyat sehingga potensi seseorang untuk melakukan korupsi akan semakin berkurang.

Pada intinya, dalam melawan korupsi kita tidak hanya cukup melakukan pengawasan dan memberikan hukuman, akan tetapi perlu adanya pencegahan dengan kerjasama antara satuan pendidikan, pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha melalui pembangunan karakter bangsa. Jadi dengan adanya pencegahan tersebut maka secara otomatis kelak para generasi penerus Bangsa akan sadar dengan sendirinya bahwa korupsi merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan. Dengan demikian, Indonesia kelak akan menjadi negara yang  bebas dari korupsi.

, , ,

Belum ada tanggapan.

Tinggalkan Balasan